Jum'at, 22/11/2024 22:33 WIB

Status Tersangka Eddy Hiariej Gugur, KPK Diminta Hentikan Penyidikan Helmut Hermawan

Pengacara Helmut mempertanyakan Pasal 5 yang dialamatkan kepada Helmut sebagai tersangka pemberi suap kepada penyelenggara negara.

Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Resmen Kadapi. (Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menghentikan penyidikan terhadap Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan atas dugaan suap kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Resmen Kadapi menyikapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menggugurkan status tersangka Eddy Hiariej.

Menurut Resmen, alat bukti yang dimiliki KPK untuk menjerat Helmut sama seperti bukti terhadap Eddy Hiariej dan dua orang dekatnya yaitu, Yogi Arie Rumana dan Yosi Andika Mulyadi.

Diketahui, Yogi adalah asisten pribadi Eddy Hiariej. Sementara, Yosi merupakan pengacara dan mahasiswa dari eks Wamenkumham itu. Lantaran bukti Eddy Hiariej dianggap tidak sah, maka bukti terhadap Helmut seharusnya menjadi tidak sah.

“Karena gugatan yang digugatkan Pak Eddy secara mutatis dan mutadis ini berlaku dengan Pak helmut, kenapa berlaku? karena persoalan Helmut dengan Eddy, Yogi dan Yosi satu rumpun, satu rangkaian,” kata Resmen dalam konferensi pers di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 2 Februari 2024.

“Bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan pak Eddy sebagai tersangka itu tidak sah kemudian prosedur dalam menetapkan tersangka juga cacat hukum, artinya secara mutatis dan mutandis  ini berlaku terhadap klien kami,” ucapnya.

Resmen menjelaskan, proses penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Kemenkumham RI dikenakan dengan Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 12 sebagai penerima suap dijerat kepada Eddy Hiariej selaku penyelenggara negara. Namun, pada proses praperadilan penetapan Eddy sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.

Atas dasar itu, Resmen mempertanyakan Pasal 5 yang dialamatkan kepada Helmut sebagai tersangka pemberi suap kepada penyelenggara negara.

“Kalau Pasal 12 ini gugur, terus Pasal 5 ini nyuap siapa? itulah kenapa alasan kami secara mutatis dan mutandis ini harus berlaku kepada klien kami Helmut Hermawan,” ucap Advokat asal Lampung itu.

Diketahui, Helmut turut mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka pemberi suap oleh KPK.

Gugatan perdana yang teregister dengan nomor perkara 19/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL itu bakal digelar pada, Senin 5 Februari 2024 mendatang.

Dalam kasus ini, KPK menduga Eddy telah menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).

Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.

Selain eks Wamenkumham dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej ini berawal dari laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

KEYWORD :

KPK Wamenkumham Eddy Hiariej Korupsi PT CLM Helmut Hermawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :